Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, pelaksanaan Roadmap Reformasi Birokrasi nasional telah memasuki tahapan akhir kedua, namun belum dapat terlaksana sesuai harapan. Oleh karena itu diperlukan dorongan yang kuat dari seluruh instansi terutama komitmen pimpinan dalam mendorong instansinya menciptakan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, bebas dari korupsi dan melayani.
Dari 8 (delapan) area perubahan pada Reformasi Birokrasi yaitu:
Pada dasarnya kita telah melaksanakan, namun tidak dapat maksimal dikarenakan belum adanya pemahaman yang sama terkait tujuan akhir Reformasi Birokrasi. Untuk itu dengan semangat demi perbaikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, mari kita satukan tekad dan langkah untuk menuju Bojonegoro yang energik dan produktif guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal dari pelaksanaan reformasi birokrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, maka kegiatan yang perlu kita lakukan adalah:
Berdasarkan hal tersebut diatas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan:
Sangat Puas
28 % |
Puas
66 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
1 % |