TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN ORGANISASI 

  • Bagian Organisasi 
  • Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Bagian Organisasi  mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. penyiapan bahan penggordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibindag kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
  2. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi perangkat daerah;
  3. menyusun bahan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah;
  4. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
  5. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
  6. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi perangkat daerah;
  7. menyusun profil kelembagaan perangkat daerah;dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi terkait tugas dan fungsinya.
  • Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana

Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana mempunyai tugas :

  1. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
  2. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis dibidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/ organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
  4. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing perangkat daerah;
  5. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik;
  6. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi terkait tugas dan fungsinya.
  • Sub Koordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi

Sub Koordinator Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas :

  1. menyusun bahan kebijakan teknis peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
  3. menyusun road map reformasi birokrasi;
  4. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi terkait tugas dan fungsinya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
28 %
Puas
66 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
1 %